Petisi Bebaskan Florence Sihombing bermunculan

Petisi Bebaskan Florence Sihombing bermunculan.

Florence Sihombing telah ditahan oleh Polda DIY berkaitan dengan postingannya yang melecehkan Yogyakarta. Saat ini bermunculan petisi yang mengharapkan Florence untuk dibebaskan.
Petisi tersebut bertuliskan “Bebaskan Florence Sihombing”. Tri Agus Susanto Siswowiharjo (selaku penggagas petisi). Petisi ini lalu disebarluaskan diberbagai sosmed lainnya. Walaupun demikian, belum begitu banyak dukungan yang didapatkan petisi tersebut, baru 205 orang.
http://hotworldsnews.blogspot.com/2014/08/petisi-bebaskan-florence-sihombing.html
Florence Sihombing marah di media social  mengenai pelayanan publik di kota itu (Yogyakarta). Tapi Ia sudah meminta maaf, namun ia malah dijerat oleh pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Florence sekarang ditahan oleh Polda DIY. Dalam menangani kasus ini, Polda DIY sangatlah cepat tanggap. sementara untuk kasus yang lainnya yang yang lebih parah di Yogyakarta tidak ditangani secepat ini.” Begitu kurang lebih petisi Bebaskan Florence Sihombing.

(Baca juga: Alasan Polda DIY menahan Florence)

Kampanye yang dilaksanakan dengan topik Bebaskan Florence Sihombing juga bermunculan di Twitter. Dukungan yang diberikan untuk Florence Sihombing agar dia dibebaskan juga datang dari Butet Kartaredjasa. Seniman Yogya ini menilai apa yang dilakukan polisi dengan menahan Florence justru malah memalukan Yogyakarta sendiri..
Butet mengatakan langkah yang diambil polisi dengan menahan Florence karena dinilai melecehkan orang Yogya adalah sebagai langkah kontraproduktif. Oleh karena itu,Butet meminta Florence untuk dibebaskan.
“Sangat memalukan, sungguh,” sampai Butet di dalam sosmed facebooknya yang berisikan SMS-nya kepada Kapolda DIY.

Kapolda DIY menyampaikan terima kasih atas perhatian Butet dan menjawab, “Saya bisa memahami berbagai reaksi beragam yang muncul berkaitan dengan permasalahan ini.”

<<Back                                                                                                                          Next>>

0 comments:

Post a Comment